Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Masih Pegang Jabatan, Prabowo – Gibran Tak Harus Mundur untuk Nyapres

Prabowo - Gibran di deklarasi usai mendaftarkan diri di KPU Sumber: Detik News

ANDALPOST.COM — Tahun 2024 tampaknya akan menjadi tahun yang penuh gebyar bagi politik Indonesia, seiring dengan pemilihan umum yang semakin mendekat. Berbagai nama pejabat terkemuka dari berbagai partai politik telah mulai muncul di panggung politik sebagai calon-calon potensial untuk pemilihan umum 2024. 

Ini menciptakan antusiasme besar di kalangan pemilih dan memicu beragam spekulasi mengenai kemungkinan dinamika politik yang akan muncul. 

Dari calon presiden dan wakil presiden di tahun 2024 saja dihiasi oleh nama Prabowo Subianto yang kini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan Indonesia.

Tidak hanya Prabowo, sang wakil juga yaitu Gibran Rakabuming Raka sejauh ini juga masih menduduki posisi sebagai Walikota Solo, Jawa Tengah. 

Pencalonan Prabowo dan Gibran tersebut sebenarnya menjadi kontroversi sebab keduanya sama-sama menduduki posisi vital dalam pemerintahan. Namun, aturan yang ada di Indonesia berhasil membungkam publik. 

Pejabat Tak Perlu Mundur saat Nyapres

Pada akhir 2022 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia membuat Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang berisikan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai jabatan yang dikecualikan untuk tak perlu mundur saat nyapres.

Namun, Menteri tersebut harus mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Dalam putusan tersebut juga menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati walikota dan wakil walikota yang tidak diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Apabila dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Namun, selama proses menuju hingga akhir pemilu, pejabat tersebut juga harus mengajukan cuti kepada presiden. 

Meskipun aturan yang berlaku di Indonesia sudah menjelaskan bahwa para pejabat yang disebutkan tidak perlu mengundurkan diri, publik masih terus mempertanyakan posisi Prabowo dan Gibran. Pada Selasa (24/10/2023) pemerintah kota Solo juga telah angkat suara. 

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota Solo, Herwin Nugroho menyebut Gibran cukup mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.

“Kan kalau di undang-undang tidak harus mengundurkan diri. Cukup mengajukan cuti kalau pas kampanye,” katanya saat ditemui saat mendampingi Gibran di Kantor DPRD Solo, Selasa (24/10/2023).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.