Tak hanya itu saja, nantinya juga akan ada pengurangan pajak penghasilan bruto terhadap beberapa kegiatan tertentu. Misalnya pada bidang penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan sosial.
Kemudian bagi para UMKM, nantinya pemerintah akan menetapkan kebijakan penggratisan PPh pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Pemerintah juga akan menetapkan pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Disisi lain, Isa Rachmatawarta selaku Dirjen Anggaran mengatakan bahwa dalam investasi IKN ini. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan DIPA Kementerian dan Lembaga mencapai 23,9 triliun untuk pembangunan IKN. Dalam hal ini Kementerian PUPR menjadi pihak yang mengalokasikan dana terbanyak yakni 20,9 triliun-21 triliun rupiah.
“Dana ini dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang diharapkan dapat memancing masuknya investasi ke IKN. Contohnya, pengadaan lahan untuk kawasan pemerintahan, serta pengadaan jalan. Ini sudah mulai dilakukan PUPR harapannya segera mendapatkan investor untuk pembangunan berikutnya,” jelas Isa. (rge/zaa)