ANDALPOST.COM – Sebuah dugaan kasus malpraktik operasi amandel baru-baru ini terjadi di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih. Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) saat ini pun tengah menyelidiki kasus ini secara lebih lanjut agar lebih jelas.
Hal ini mengingat sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya. Dirinya mengaku belum mengetahui secara jelas mengenai kasus terkait.
Hingga saat ini pihak Kemenkes telah menyinggung ketentuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) dari tim Rumah Sakit. Nantinya, hasil penelusuran lebih lanjut akan dapat mengetahui tindakan dan langkah yang tepat sebagai solusi dari permasalahan tersebut.
“Intinya kita lihat SOP nya. Melanggar atau tidak tergantung SOP-nya,” ungkap Azhar Jaya, dikutip dari situs Detik pada Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi juga memastikan RS tengah melakukan mediasi bersama pihak orang tua bocah yang meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Seorang pasien anak asal Bekasi berinisial A (7 tahun) menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih. Sebelumnya, anak tersebut sempat mengalami kondisi kritis dan tidak sadarkan diri (koma) selama 13 hari usai operasi dilakukan.
Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan nyawa anak tersebut, seperti melakukan perawatan secara intensif. Namun sayangnya, laporan perkembangan pasien pun nihil dan dinyatakan tidak ada.
Hingga akhirnya, nyawa anak tersebut pun tidak berhasil selamat karena mengalami batang otak yang mati.
Ia pun dinyatakan meninggal dunia pada Senin (2/10/2023) pukul 18.45 WIB di rumah sakit. Hal ini diinformasikan secara langsung oleh ayah korban, Albert Francis.
“Betul, anak saya sudah meninggal dunia,” kata Ayah Korban.
Mengatasi permasalahan ini, orang tua korban pun tak tinggal diam. Mereka pun memutuskan untuk membuat laporan dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.