ANDALPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menetapkan jika Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Hal ini tentu menjadi kabar baik teruntuk delapan parpol parlemen (NasDem, Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, PKS dan PKB) yang berdiri di poros tersebut.
Sementara itu, ini bukan menjadi kabar buruk yang mematahkan semangat PDIP yang mendukung proporsional tertutup. Bahkan, Politikus PDIP Arteria Dahlan memuji putusan MK yang berani bersikap tegas menolak permintaan dari PDIP tersebut sebagai partai pemenang Pemilu dua kali beruntun.
Ia bahkan mengatakan, jika putusan MK setebal 730 halaman itu sangat lengkap dan detail.
“Hari ini kita sudah mendapatkan kepastian hukum, putusan MK begitu luar biasa, begitu fenomenal. Harus kita akui suasana begitu komprehensif menjadi bagian pengayaan dalam konteks kehidupan hukum khususnya kehidupan bernegara dan berdemokrasi,” kata Arteria dalam jumpa pers, Kamis (15/6/2023).
“Kami juga ingin sampaikan semoga ini menjadi kemenangan kita semua,” ujarnya lagi.
Diketahui jika pondasi PDIP berdiri di sistem proporsional tertutup adalah untuk memaksimalkan peran parpol.
Bahwasannya parpol akan terlibat dalam menyeleksi kualitas caleg, sekaligus memberikan kompetensi yang berjenjang secara ketat. Sehingga akan menghasilkan kader yang berkualitas untuk mengisi posisi anggota dewan.
Hal ini menurut Arteria tidak akan didapatkan, jika Pemilu berlangsung secara terbuka. Pasalnya, proses penempaan yang ketat dan kompetitif tidak mereka lalui.
Bahkan ada beberapa mereka yang sebenarnya bukan kader hanya berdasarkan popularitas.
Ini jelas menyimpang dari tujuan Pemilu yang seharusnya mengarah pada penguatan partai.
“Hal ini luput dari perhatian pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka. Lahirnya wakil rakyat yang berintegritas bukan 1 hari, tapi proses panjang di mana parpol lah yang selama ini mewakafkan diri untuk mengambil peran tersebut,” ujar Arteria ketika itu.
Akan tetapi MK jelas punya pandangan lain soal Pemilu ideal yang seharusnya. Dimana harus keberpihakan kepada suara rakyat.
Sehingga MK memutuskan untuk tetap menggelar proporsional terbuka.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.