“Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes,” lanjut Budi.
Selain memastikan pemenuhan kebutuhan para nakes, Menkes juga memastikan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan tersedia. Apabila fasilitas dan sarana tersebut sudah memadai, maka masyarakat Papua pun akan menerima layanan kesehatan dengan baik dan lancar.
Mengenal TPP Tenaga Kesehatan
TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas. Adapun terkait besarannya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam hal ini, yang dimaksudnya dengan Tambahan penghasilan pegawai ialah penerimaan yang diberikan kepada pegawai di luar dari pemberian gaji pokok. TPP adalah pemberian imbalan jasa terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan penilaian kinerja mereka.
Pemberian TPP ini sifatnya wajib diberikan karena telah diatur dalam UU Otonomi daerah. Apabila TPP tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak diselesaikan pembayarannya, maka ini akan menjadi masalah yang cukup rumit, baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Diketahui, pemerintah daerah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tertinggi yang tersebar di lima provinsi besar, salah satunya adalah Papua. Adapun empat provinsi lainnya ialah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (rnh/ads)