BKKBN Sebagai Koordinator Program Percepatan Penurunan Stunting
Sebelumnya, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2023 pernah mengatakan bahwa mereka telah menggelontorkan anggaran hingga 32,9 miliar rupiah untuk penanggulangan stunting di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tidak hanya itu, pada 5 Agustus 2021, Jokowi juga telah menandatangani Perpres Nomor 72 tahun 2021 mengenai Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan ini merupakan wujud komitmen dari pemerintah. Harapannya target pencapaian penurunan stunting menjadi 14 persen di 2024 akan dengan benar-benar dan secara cepat dapat terwujud.
Dalam hal ini, BKKBN diberikan kepercayaan dan amanat untuk bertugas sebagai koordinator dalam Program Percepatan Penurunan Stunting.
Dari Perpres yang telah dibuat, tertulis berbagai arahan secara normatif dan juga terintegrasi. Mulai dari ketentuan umum, pihak yang dilibatkan, pendanaan, hingga evaluasi. (ala/fau)