Pemeriksaan Tes Kesehatan sebagai Salah Satu Persyaratan Wajib
Salah satu persyaratan wajib bagi capres dan wapres untuk maju dalam penyeleksian Pemilu 2024 adalah menjalankan pemeriksaan tes kesehatan (medical check-up)
Adapun rangkaian tes kesehatan yang diikuti oleh pasangan calon di antaranya CT scan, diagnostik, pemeriksaan pembuluh darah dalam jantung.
Lalu tes fungsi organ keseluruh, tes pembuluh darah, MRI melihat profile merujuk pada seseorang, mengukur kapasitas paru-paru, tes treadmill, USG, wawancara untuk mendiagnosis gangguan problem solving dan tes uji narkoba.
Sementara itu, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres ini menggunakan panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani. Aturan ini sebagaimana telah dilakukan penyusunan oleh PB IDI dan telah mempunyai hak cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor 000499341.
Adapun tujuan dari penilaian kesehatan capres-cawapres ini adalah untuk menilai kesehatan para bakal calon. Hal ini sejalan dengan amanat dalam UUD 1945 dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pemeriksaan kesehatan tersebut akan menjunjung tinggi nilai dan prinsip guna memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.
Lebih lanjut, pelaksanaan tes kesehatan ini juga melibatkan KPU dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuannya, agar pelaksanaan medical check up dapat berjalan dengan baik dan lancar. (rnh/ads)