Melalui pengawasan ini juga, ia memohon untuk para penanggung jawab sarana distribusi dapat tersosialisasi.
Sehingga, diharapkan juga bahwa sarana distribusi ini dapat menjadi ‘penggerak’ aktif dalam mensosialisasikan pentingnya keamanan makanan.
“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, dapat menjaga keamanan pangan yang beredar di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Faridzi.
“Selain itu, diharapkan para distributor makanan dapat teredukasi dan lebih selektif lagi dalam menjual makanan yang beresiko berbahaya bagi kesehatan,” tambahnya.
“Kami juga berharap, agar masyarakat lebih teliti dan cermat dalam memilih bahan makanan yang akan dikonsumsi,” tutup Faridzi.
Penelitian Sampel Jajanan sebelumnya
Sebelumnya, sudah pernah dilakukan suatu penelitian terkait hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan oleh Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh ANTARA dengan Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Sony Mughofir, Jumat (24/03/2023) lalu.
Dia menjelaskan bahwa dari berbagai sampel penelitian yang dilakukan, ada beberapa yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.
”Dari 16 sampel yang diuji, 14 sampel tidak ditemukan bahan berbahaya, sedangkan dua sampel sisanya ditemukan mengandung bahan dilarang,” katanya.
“Yaitu, mie basah (yang) mengandung formalin dan olahan dodol (yang) mengandung pewarna merah Rhodamin B,” sambung Sony.
Selain bahan yang berbahaya pada pangan, terdapat juga, 23 jumlah produk dengan status tanpa izin edar atau ilegal yang telah diamankan oleh petugas pada saat itu. (ala/adk)