Menanggapi terkait kasus ini, Puskesmas diharapkan segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kabupaten Kota setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung.
Surveilans Berbasis Kejadian
Melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dapat dimanfaatkan untuk pelaporan tersebut.
Pelaporan tersebut diproses ke PHEOC Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P). Pelaporan ini berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Dirjen Maxi juga menginstruksikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.
”Semua kita siagakan,” ujar Dirjen Maxi.
Selain itu, Dirjen Maxi juga menghimbau agar masyarakat selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan.
Jika terdapat kematian unggas secara mendadak dalam jumlah yang banyak di lingkungan, maka segera ke fasilitas kesehatan.
Terlebih lagi jika mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko. (rnh/fau)