Pemerintah RI Gugat Perusahaan Migas Thailand Senilai Rp23 Triliun, akibat Tumpahan Minyak Montara

Pemerintah RI Gugat Perusahaan Migas_Thailand (Design by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – Pemerintah Indonesia akan melayangkan gugatan kepada perusahaan minyak dan gas (Migas) asal Thailand yaitu PTT Exploration and Production (PTTEP) senilai Rp23 Triliun, akibat kerusakan perairan dan ekosistem laut karena tumpahan minyak di Montara.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Alue Dohong menegaskan bahwa gugatan lanjutan ini akan diajukan semester depan sebagai tindak lanjut upaya hukum yang sempat disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2018. 

Saat ini, pemerintah sedang mengumpulkan data-data sebagai bahan pendukung untuk memenangkan gugatan tersebut. 

“Hasil kalkulasi kita dulu kerugian estimasi Rp23 triliun. Yang kedua, biaya pemulihannya, kerusakan lingkungannya estimasi kita dulu Rp4,4 triliun,” kata Alue seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (25/11/2022).

Kasus tumpahan minyak Montara oleh Migas Thailand ini terjadi pada 21 Agustus 2009 dan berlangsung selama 74 hari di sekitar laut Timor. Minyak ini, mencemari perairan laut Timur Indonesia. 

Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan kepada 15.481 petani rumput laut dan nelayan di NTT pada 19 Maret 2021.

Pada pengadilan tersebut Federal David Yates mengatakan tumpahan minyak tersebut bersumber dari PTTEP Australasia  yang menyebabkan kematian dan kerusakan mata pencaharian para petani dan nelayan disana.

Putusan pengadilan yang kedua pada tanggal 25 Oktober 2021 memenangkan perwakilan petani rumput laut NTT terhadap PTTEP dan hasil negosiasi pada tanggal 16 September 2022 pada Gugatan Class Action terhadap kasus tumpahan minyak Montara pada 2009.

“Tindak lanjut ke depan, kami tetap mendorong adanya Peraturan Presiden untuk menyelesaikan permasalahan ini mengingat ini baru dua kabupaten yang terselesaikan, masih ada 11 kabupaten yang belum terselesaikan. Di samping itu, kami melihat dari isu kerusakan lingkungan cukup besar. Oleh karena itu perlu kita selesaikan lewat Peraturan Presiden sebagai payungnya,” ujar Menko Luhut.

Pemerintah Indonesia melalui tim task force akan terus mendukung semua proses penyelesaian kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia serta memfasilitasi para saksi ahli dari Indonesia serta para korban terdampak ke Australia.

Dilansir dari maritim.do.id, tumpahan minyak dari PTTEP, menyebabkan pencemaran di laut Timor sejauh  90.000 kilometer persegi yang bersumber dari lapangan Montara. Setidaknya 85 persen tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.

Menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah NTT pada 2011 dari kasus tersebut menemukan paling tidak ada 64.000 hektar terumbu karang rusak atau sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur serta ikan-ikan dasar laut dan udang banyak yang mati. (WAN/FAU)