ANDALPOST.COM – Pemerintah mengumumkan akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan di tahun 2023. Rencananya larangan ini akan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Keppres tersebut juga tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Dimana isinya mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan ini juga menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karenanya, langkah ini perlu dijalankan.
“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” ucap Wakil Presiden dalam keterangan persnya di Semarang, pada Selasa (27/12/2022).
Ma’ruf juga menyampaikan tentang tujuan larangan penjualan rokok batangan ini, yaitu untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Baik individu dewasa dan khususnya yaitu bagi anak-anak.
“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” ujar Ma’ruf.
Terkait penerapannya di lapangan, Wapres pun menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh pihak yang terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan. Baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.
“Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan,” tegas Wapres.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mendukung adanya larangan penjualan rokok per batang atau ketengan lantaran sangat dibutuhkan. Sebab, dalam 10 tahun terakhir prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun meningkat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.