Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pemerintah Umumkan Larangan Penjualan Rokok Ketengan di 2023

Pemerintah umumkan larangan menjual rokok eceran di tahun 2023. (Sumber: dw.com)

Berdasarkan data dari Riskesdas di tahun 2018, peningkatan konsumen rokok remaja meningkat dari 7,2 persen pada 2013, meningkat menjadi 9,1 persen pada 2018.

“Larangan penjualan rokok ketengan akan menjauhkan akses anak terhadap rokok. Selama ini dengan diperbolehkannya penjualan rokok batangan, anak mudah mengakses rokok karena harganya murah,” tuturnya, Rabu (28/12/2022).

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Lisda juga menambahkan perlunya pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media informasi. Yang tidak kalah penting yaitu penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

“Kami sangat mendukung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, yang sudah diamanahkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022,” pungkasnya

Diketahui, RPP prakarsa Kementerian Kesehatan memuat tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau.

Beberapa di antaranya yaitu larangan penjualan rokok ketengan, penambahan luas persentase gambar dan tulisan mengenai peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik

Presiden Jokowi pada bulan November 2022 juga telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Juga kenaikkan cukai rokok elektronik sebesar 15 persen.

Jika kebijakan yang ada di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun yang berat bagi industri tembakau di Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menegaskan, dengan adanya kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi rokok akan menurun.

(WAN/MIC)