Tindakan Pihak Berwenang
Merebaknya islamophobia di AS juga membuat House of Delegates American Bar Association yakni Badan pengacara terbesar di AS telah mengeluarkan resolusi terhadap kasus tersebut.
Pihaknya mengutuk keras tindakan islamophobia dan menyerukan Kongres negara serta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk turut berkontribusi dalam pengimplementasian resolusi tersebut.
Hal ini ditujukan untuk memerangi sentimen anti-Muslim dan tindakan islamophobia.
Adapun, strategi yang telah dilancarkan dalam upaya tersebut adalah menciptakan kampanye kesadaran terhadap masyarakat.
Hal tersebut bertujuan untuk mendidik masyarakat Amerika mengenai Islam dan Muslim.
Tidak hanya itu, dalam kampanye tersebut juga akan mencakup mekanisme baru untuk memonitor. Juga melaporkan insiden islamophobia serta kejahatan rasial.
Badan Pengacara terbesar di AS tersebut juga mendesak Kongres untuk mengadopsi undang-undang yang akan dikenalkan oleh anggota Kongres Ilhan Omar.
Undang-undang tersebut berisikan pendirian kantor di Departemen Luar Negeri yang bertugas untuk memonitor islamophobia dan antisemit.
Kemudian, berdasarkan data yang dirilis oleh Institute for Social Policy and Understanding (ISPU) pada tahun lalu, masyarakat Muslim di Amerika Serikat mengalami diskriminasi yang tidak dapat dihindari.
Data tersebut menunjukkan 60 persen pernyataan masyarakat Muslim telah mengalami diskriminasi selama setengah dekade.
Sementara itu, dalam beberapa tahun terakhir, insiden penyerangan terhadap komunitas Muslim di negara Barat menunjukkan level yang tinggi.
Hal ini termasuk laporan seorang pria dengan senjata api menyerang sebuah Masjid dan membunuh enam umat Muslim yang tengah melakukan ibadah.
Insiden tersebut terjadi di Kota Quebec, Kanada pada tahun 2017.
Tidak hanya itu, pada tahun 2019, insiden serupa juga terjadi di New Zealand yang menyebabkan tewasnya lebih dari 50 umat Muslim.
Insiden tersebut terjadi saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah sholat Jumat. (zaa/ads)