Kronologi Kasus
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam pemuda muhammadiyah mendatangi Kapolres Klaten.
Mereka meminta dua ASN itu mendapat sanksi tegas. Sementara itu, kasus yang menyeret golongan atau kelompok ini bermula dari ketetapan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kala itu Muhammadiyah menetapkan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah berbeda dari pemerintah yakni pada 21/4/2023.
Nama Thomas Djamaludin kala itu memposting unggahan tentang perbedaan penetapan hari raya tersebut.
Melalui unggahannya, Thomas menyinggung bahwa Muhammadiyah tidak taat dengan aturan pemerintah. Kemudian komentar tersebut direspon oleh AP dengan nada sinis.
AP dalam salah satu komentarnya bahkan mengancam para umat Muhammadiyah yang tidak taat.
“Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih nggak mempan,” tulis AP.
Komentar sinis dari AP tak hanya berhenti sampai disitu. Dalam unggahan lain oleh akun Ahmad Fuazan S, ia bahkan menantang Muhammadiyah untuk melaporkannya.
“Silakan laporkan saya dengan ancaman pasal pembunuhan!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!”
Lantas tindakan yang dilakukan AP dan Thomas jelas tidak mencerminkan seorang ASN.
Pasalnya pemerintah saja mengizinkan kepada Muhammadiyah untuk menjalankan ibadah Idul Fitri 1444 dengan waktu yang lebih cepat satu hari.
Apa yang ditunjukkan oleh AP adalah sikap yang tidak toleran dengan antar golongan sesame umat beragama. Jika pemerintah tidak memberikan sanksi dan efek jera, bisa saja hal ini akan sering ditiru oleh khalayak.
Dikhawatirkan hal ini akan memecah persatuan umat islam yang menjadi semakin rentan di tahun politik yang akan datang sebentar lagi. (pam/ads)