Penemuan Mayat Laki-laki di Jakarta Barat Lantaran Dikeroyok 3 Temannya

Penemuan mayat laki-laki berinisial AH yang merupakan korban pengeroyokan oleh ketiga temannya. (Design by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – Sebuah mayat pria berinisial AH (37) di daerah Jakarta Barat telah ditemukan oleh pihak kepolisian setempat. AH diduga merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Tiga orang pelaku tersebut merupakan teman korban yang melakukan tindakan keji kepadanya. 

Pihak Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dimana penemuan mayat tersebut ditemukan. Mereka juga dengan segera menangkap para pelakunya. 

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pasma Royce, menyampaikan kronologi kematian AH yang dibunuh oleh ketiga temannya itu.

Pasma menerangkan bahwa para pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran salah satu dari mereka yang berinisial R sakit hati terhadap korban. Sakit hati ini dikarenakan korban selalu ingkar janji untuk mengamen bersama. 

Para pelaku dan korban bertemu di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Sumur Bor sekitar pukul satu dini hari.  Saat itu, pelaku yang melewati daerah tersebut melihat korban sedang tidur di bangku bagian bawah JPO.

“Pelaku R menghampiri korban dan dibangunkan dari tidurnya,” kata Pasman kepada wartawan di Polda Metro Jakbar, Sabtu (31/12/2022). 

Kemudian R menanyakan kepada AH tentang janji korban untuk mengamen bersama. Namun pembicaraan itu ternyata berbuah cekcok antara korban dan pelaku. 

Pasman juga menambahkan keterangan dari pelaku bahwa sebelum bertemu dengan korban, diketahui ketiga pelaku sudah dalam keadaan terpengaruh alkohol. 

Saat terjadi cekcok tersebut, pelaku sempat memukul wajah korban dan dilihat oleh orang-orang yang kebetulan sedang berada di sana. Orang-orang setempat kemudian melerai mereka, sebelum kemudian dipisahkan antara pelaku dan korban.

Setalah dipisahkan, pelaku dan korban kemudian memutuskan untuk minum-minuman keras bersama di bawah JPO Sumur Bor. 

Meski telah berdamai, pelaku berinisial R ini ternyata masih sakit hati terhadap korban dan ingin balas dendam dengan melakukan tindak kekerasan di TKP. 

“R mencari alasan dengan mengajak korban mengamen, didampingi juga dengan pelaku lain AN dan BS,” jelas Pasman. 

Sekitar pukul dua pagi, korban dan pelaku baru tiba di TKP dan pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan kepadanya. 

“Tiba-tiba R memukul kepala korban dan dibantu oleh AN dan BS. Setelah tidak berdaya, korban kemudian terjatuh dengan posisi telentang,” kata Pasman. 

Setalah dalam keadaan telentang, Pasman menjelaskan bahwa pelaku R menyeret korban dan sempat memukul kepalanya dengan batu sebanyak satu kali. 

“Pelaku menyerat korban sejauh tujuh meter kemudian membalikkan korban sehingga posisinya menjadi telungkup. Selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan batu satu kali sehingga kepada korban mengalami luka robek,” jelasnya. 

Setalah melakukan tindakan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan begitu saja AH di daerah lahan kosong Perumahan West One City. Tepatnya di RT09 RW04 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Atas tindakannya tersebut, Pasman mengatakan bahwa para pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dan dapat dihukum 10 hingga 15 tahun penjara. 

Pasal 170 KUHP sendiri merupakan pasal yang mengatur terkait tindakan pengeroyokan terhadap orang lain. Dalam kasus ini pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian kepada korbannya. 

(GEM/MIC)