Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pengadilan Sri Lanka Setuju Tidak Kriminalisasi Homoseksualitas

Pengadilan Sri Lanka Setuju Tidak Kriminalisasi Homoseksualitas
Sebuah unjuk rasa untuk merayakan bulan Pride di Kolombo, Sri Lanka, pada 25 Juni 2022.

ANDALPOST.COM – Mahkamah Agung Sri Lanka telah memberikan lampu hijau untuk RUU yang berusaha untuk tidak mengkriminalisasi homoseksualitas, menurut ketua parlemen pada hari Selasa (9/5/2023). Langkah tersebut dielu-elukan oleh aktivis sebagai “perkembangan bersejarah”.

Aktivis hak LGBTQ+ di Sri Lanka telah berkampanye selama bertahun-tahun untuk mengubah undang-undang di negara tersebut. Pasalnya, di Sri Lanka, homoseksualitas masih dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda. Hal tersebut mengarah ke RUU anggota pribadi yang diajukan di parlemen bulan lalu.

Khususnya, Bagian 365 dan 365A KUHP Sri Lanka yang mengacu pada “hubungan seksual melawan tatanan alam” dan “ketidaksenonohan”. Pasal tersebut disalahtafsirkan untuk mendiskriminasi, dan melecehkan orang-orang LGBTIQ dan mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis antara orang dewasa yang menyetujui.

RUU yang diusulkan hendak mengubah Bagian 365 dengan membatasi pelanggaran pada Bestialitas dan mencabut 365A secara keseluruhan.

Dinyatakan juga bahwa niat legislatif tidak lagi menghukum seseorang hanya karena orientasi seksualnya.

Keputusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung, setelah mendengar lebih dari selusin petisi dari kedua sisi argumen, memutuskan bahwa hukum lama itu tidak lagi konstitusional. Kata Ketua Parlemen Mahinda Yapa Abeywardena.

Pengadilan Sri Lanka Setuju Tidak Kriminalisasi Homoseksualitas
Bagian 365 dan 365A di KUHP Sri Lanka yang mengkriminalisasi homoseksualitas direvisi dan dihapuskan. Sumber: Times

“Mahkamah Agung berpendapat bahwa RUU tersebut secara keseluruhan atau ketentuan apa pun di dalamnya tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar ketua parlemen tersebut.

Keputusan tersebut dipandang sebagai “perkembangan bersejarah yang telah menciptakan harapan menuju perubahan nyata,” kata Kaveesha Coswatte, seorang pengacara. Petugas advokasi iProbono di Sri Lanka, yang mewadahi banyak petisi yang mendukung RUU tersebut.

Aktivis masih harus melobi dukungan dari 225 anggota parlemen untuk mendorong undang-undang yang diusulkan melalui parlemen.

Baik pemerintah maupun oposisi tidak memberikan komentar apakah mereka mendukung RUU tersebut. Hal ini diusulkan untuk dipertimbangkan oleh seorang anggota parlemen, sehingga langkah selanjutnya untuk akhirnya menjadi undang-undang, atau tidak, belum jelas.

“Tapi pintu akhirnya terbuka. Keputusan Mahkamah Agung ini sangat penting bagi masyarakat dalam hal kemajuan apa pun yang telah mereka lihat selama beberapa tahun terakhir, ”tambah Coswatte.

Negara Harus Melindungi Minoritas Seksual

Negara memperoleh kewajiban hukum mereka untuk melindungi minoritas seksual melalui undang-undang yang ada. Instrumen hak asasi manusia internasional dan nilai-nilai konstitusional seperti martabat manusia.

Orang dapat berargumen bahwa memberlakukan hak khusus LGBTIQ atau standar hak asasi manusia internasional yang baru tidak diperlukan. Hal itu bertujuan untuk melindungi orang-orang LGBTIQ dari kekerasan dan diskriminasi karena yang diperlukan adalah penghormatan terhadap hak-hak yang ada.

Namun demikian, selama pelanggaran tersebut merupakan bagian dari sistem hukum kita memungkinkan terjadinya salah tafsir. Salah tafsirnya dalam sistem hukum akan mengundang aparat penegak hukum untuk melecehkan, merendahkan, dan mendiskriminasi kelompok tertentu dalam masyarakat kita.

Seperti yang diadakan dalam kasus Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Rosanna Flamer-Caldera v. Sri Lanka (2022). 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.