Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pengadilan Turunkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Syamsul Maarif

Pengadilan Turunkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Syamsul Maarif
Sidang vonis Syamsul Maarif pada Rabu (10/5). (The Andal Post/Aini)

Kronologis Kasus Teddy Minahasa

Dikutip dari Tempo, kasus Teddy Minahasa ini cukup berat. Sebab ia pernah menduduki posisi Kapolda Jawa Timur. Namun, jabatan yang tinggi ini ternyata tidak membuat namanya kebal hukum.

Senyum lebar Teddy Minahasa di akhir persidangannya
Sumber: Detik

Kasus yang menyangkut dirinya pertama kali mencuat ke permukaan, usai adanya laporan masyarakat dan ditangkapnya tiga warga sipil.

Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba. Atas dugaan itu Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Untuk melakukan kejahatannya, Teddy melakukan pendistribusian sabu dengan menukarkan 10 kilogram sabu dengan 10 kilogram tawas. Hal ini dilakukan untuk mengelabui para aparat kepolisian.

Namun, Dody hanya menyanggupi lima kilogram, yang kemudian dijual ke pihak lain. 

Sebelumnya, narkotika itu berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Dody Prawiranegara adalah anak buah Teddy yang diperintahkan untuk memudahkan aksi tersebut. 

Tidak hanya itu, pihak penegak hukum juga penasaran. Sebab menurut laporan kekayaan versi LHKPN, Teddy Minahasa dilaporkan sebagai polisi dengan jumlah kekayaan terbanyak. 

Berdasarkan pencarian Tempo.co melalui situs LHKPN tersebut, total harta kekayaan Teddy sebesar Rp 29,974,417,203. 

Dengan rincian data harta, antara lain aset tanah dan bangunan Rp 25,8 miliar; alat transportasi dan mesin Rp 2 miliar; harta bergerak Rp 500 juta.

Surat berharga Rp 62,5 juta; dan kas senilai 1,5 miliar. Diketahui Teddy melaporkan harta kekayaannya tersebut sejak 31 Desember 2021. (paa/ads)