Pada peraturan BPOM ini, setiap industri farmasi, pedagang besar farmasi, pedagang besar farmasi cabang. Serta, apotek, wajib memberikan laporan mengenai hal-hal yang harus disiapkan.
“Laporan itu memuat nama dan alamat perusahan atau industri farmasi ini berada, tanggal peredaran obat, dan nama website penjualan,” secara jelas tersirat dalam aturan BPOM tersebut.
“[Lalu], daftar obat yang dijual, hingga transaksi yang berlangsung,” sambungnya.
Peraturan Penerapan URL
Kemudian, URL pada situs atau Uniform Resource Locator (URL), harus mampu menginformasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Mampu menginformasikan secara benar paling sedikit mengenai mengenai nama apotek penyelenggara sesuai izin, izin Apotek penyelenggara, pemilik sarana, nama apoteker penanggung jawab, nomor surat izin praktik apoteker penanggung jawab, alamat dan nomor telepon Apotek penyelenggara, lokasi sistem pemosisian global; dan nama dagang/generik, zat aktif, kekuatan, isi kemasan dan nomor izin edar produk.
- Menjamin akses dan keamanan penggunaan sistem oleh pengguna sesuai dengan otoritas yang diberikan;
- Menyediakan sistem backup data secara elektronik;
- Dapat diakses oleh Pengawas sewaktu-waktu;
- Menyediakan fungsi pengecekan dan pencarian secara otomatis dan berurutan mengenai pemesanan Obat oleh pasien kepada Apotek penyedia, berdasarkan pertimbangan berupa kelengkapan atau ketersediaan Obat, keterjangkauan/lokasi terdekat dengan pasien; dan/atau harga Obat.
- Menyediakan fungsi penyampaian Resep elektronik dan salinan Resep elektronik;
- Menyediakan fungsi salinan Resep elektronik;
- Menyediakan pemberian pelayanan informasi Obat sesuai dengan label;
- Menyediakan fungsi komunikasi real time antara pasien dengan apoteker; dan
- Menampilkan informasi kewajiban menyerahkan Resep asli Obat keras oleh pasien.
(gem/fau)