Dari investigasi tersebut, mereka dengan tegas mempercayai bahwa Presiden Putin, bersama dengan beberapa pihak harus bertanggung jawab.
Khususnya, atas perilaku deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina ke Rusia yang bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(vii) dan pasal 8(2)(b)(viii) Statuta Roma.
Adapun, hasil lain dalam investigasi tersebut mendapati, bahwa terdapat perubahan Undang-undang Rusia mengenai percepatan pemberian kewarganegaraan. Di mana, perubahan tersebut akan mempercepat proses adopsi setiap anak-anak yang diambil dari Ukraina oleh keluarga di Rusia.
Diketahui, bahwa perubahan Undang-undang tersebut dikeluarkan langsung dari keputusan Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Berdasarkan penemuan tersebut, ini dapat memperkuat tuduhan niat deportasi permanen anak-anak yang memiliki warga negara Ukraina untuk diadopsi menjadi warga negara Rusia. (ben/adk)