ANDALPOST.COM – Penahanan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) oleh KPK pada Senin (20/2) menimbulkan pertanyaan lanjutan dari publik.
Sejumlah pertanyaan muncul karena dalam perjalanan penyidikan, kasus RHP membawa publik kepada sejumlah nama dan peristiwa.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa kasus yang menjerat RHP ini akan terus didalami. Sehingga pertanyaan apapun dari publik terkait kasus ini akan terjawab di masa yang datang.
“Kita pahami bersama bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana diatur dengan Undang-Undang dan Hukum Acara Pidana. Untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Firli dalam konferensi pers, Senin (20/2).
“Dengan bukti-bukti itu, akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka,” lanjut Firli. “Selama proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya 110 orang saksi,” imbuhnya.
Sebelumnya disampaikan bahwa RHP akan ditahan selama 20 hari pertama guna penyidikan lebih lanjut di rutan KPK Gedung Merah Putih. Terhitung 20 Februari hingga 11 Maret 2023.
Kapolda Papua Sempat Datangi KPK
Diketahui, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri sempat mendatangi KPK pada awal Februari. Hal tersebut, kata Firli, adalah dalam rangka berkoordinasi terkait penangkapan RHP.
Ia menjelaskan, penanganan perkara di Bumi Cenderawasih tidak bisa hanya memperhatikan aspek penegakan hukum. Lebih jauh, ia mengatakan juga harus memastikan suasana aman dan tertib.
“Karena itu, kalau ditanya keberadaan Kapolda Papua di KPK beberapa waktu lalu, tentu karena kami ingin meminta perkembangan suasana di Papua,” ujarnya mengkonfirmasi.
Firli juga menyampaikan bahwa KPK selalu bekerja sama melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak setiap melakukan penanganan di Papua. Lanjutnya, KPK di Papua juga selalu dibantu oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh adat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.