Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Polemik Larangan Menjual Rokok Eceran Disebut Rugikan Pedagang

Larangan menjual rokok eceran atau ketengan menjadi polemik karena disebut merugikan pedagang. (Sumber: Konferensi Pers)

“Harga rokok terus naik, makanya masyarakat yang biasa membeli per bungkus, mulai mengurangi pembeliannya. Fakta di lapangan membuktikan bahwa kemampuan membeli masyarakat masih lemah dan belum pulih,” jelasnya.

Salah satu hal yang efektif dilakukan oleh pedagang dalam mengurangi peredaran zat adiktif adalah membatasi pembeli dengan usia.

Mujiburrohman mengatakan bahwa mereka telah menghimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menjual rokok kepada anak-anak.

Fakta Lapangan Penjualan Rokok

Meskipun usaha yang dilakukannya ini belum berdampak secara drastis jika melihat fakta di lapangan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa setiap tahun terus terjadi penurunan terhadap jumlah perokok, terutama pada kelompok anak.

Berdasarkan catatannya, sejak lima tahun terakhir prevelensi perokok usia anak-anak hanya tercatat 3,44 persen pada tahun 2022. Angka tersebut turun dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencatat sekitar 3,69 persen.

Konsistensi penurunan ini sudah mulai terjadi sejak 2018 yang masih berada di angka 9,65 persen. Kemudian di 2019, jumlah perokok menurun drastis sebesar 3,87 persen, dan di 2020 kembali turun menjadi 3,81 persen.

Diharapkan angka ini akan terus menurun ke depannya, terlebih dengan adanya aturan baru dan pemilihan alternatif lain yakni rokok elektrik.

Menurutnya, kebijakan pemerintah mengenai larangan itu tidak terlalu efektif jika dipandang dari penurunan penyebaran zat adiktif. Namun hal tersebut justru malah efektif menurunkan pendapatan para pedagang.

(PAM/MIC)