Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Prancis Larang Penggunaan Abaya di Sekolah, Tuai Pro Kontra

Prancis Larang Penggunaan Abaya di Sekolah, Tuai Pro Kontra
Ilustrasi Wanita Emirat mengenakan abaya tradisional, jubah hitam panjang yang dikenakan oleh wanita. (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM — Pihak berwenang Prancis melarang penggunaan gaun abaya di sekolah yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim, terang menteri pendidikan pada Minggu (27/8/2023).

Alasan dibalik larangan tersebut ialah karena melanggar hukum sekuler Prancis yang ketat di bidang pendidikan.

“Tidak mungkin lagi mengenakan abaya di sekolah,” kata Menteri Pendidikan Prancis, Gabriel Attal. Ia juga mengatakan bahwa akan ada peraturan yang jelas dan rinci di tingkat nasional.

Peraturan lebih lanjut akan diserahkan kepada seluruh sekolah menjelang kembalinya kelas nasional mulai 4 September mendatang.

Langkah ini dilakukan setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis. Di mana perempuan telah lama dilarang mengenakan jilbab.

Kelompok sayap kanan telah mendorong pelarangan tersebut, yang menurut kelompok kiri akan melanggar kebebasan sipil.

Sehingga, muncul laporan mengenai ketegangan antara guru serta orang tua di tengah larangan penggunaan abaya di sekolah.

“Sekularisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah,” kata Attal. Ia pun menggambarkan abaya sebagai isyarat keagamaan yang bertujuan untuk menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler di sekolah.

“Masuk ke dalam kelas, tidak boleh mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya,” ujar Attal.

Sementara undang-undang yang dikeluarkan pada bulan Maret 2004 silam, melarang penggunaan tanda atau pakaian yang membuat siswa berpura-pura menunjukkan afiliasi agama di sekolah. Termasuk, salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.

Tidak seperti jilbab, abaya atau pakaian panjang dan longgar yang dikenakan untuk mematuhi keyakinan Islam berada di wilayah abu-abu. Sehingga saat ini belum ada larangan langsung.

Namun Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran mengenai masalah tersebut pada bulan November 2022 lalu.

Pernyataan tersebut menggambarkan abaya sebagai salah satu kelompok pakaian yang pemakaiannya dilarang. Jika dikenakan, abaya secara tidak langsung menunjukkan afiliasi agama.

Termasuk bandana melingkar dan rok panjang juga berada dalam kategori yang sama dengan abaya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.