“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” ungkapnya.
Tetap Waspada
Sementara terkait penggunaan masker, masih tetap dilakukan baik di ruang terbuka atau tertutup.
Pasalnya, meski status PPKM telah dicabut, namun saat ini masyarakat tetap harus waspada mengingat sedang hidup di masa transisi.
“Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan,” tuturnya.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.
Sebelumnya status PPKM resmi ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 April 2020 silam. Kebijakan ini dibuat karena sejak Maret 2020, Indonesia terus mengalmai penularan virus COVID-19.
Selama masa tersebut, sudah tercatat 6.718.775 kasus terjadi di Indonesia. Bahkan tercatat sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena virus tersebut.
(PAM/MIC)