Di sisi lain pada tahun 2022, yakni Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 menyebut perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri.
Di tahun 2022 saat itu, masih dilanda Pandemi Covid-19 dan PPKM baru dihapus akhir tahunnya. Maka perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu.
Ketentuan Pemberian THR
Dalam ketentuan ini, THR diberikan kepada para pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan setidaknya satu bulan atau lebih. Selain itu juga pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja yang memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang diberikan sebesar gaji satu bulan. Sedangkan, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional.
Ketentuan proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan ini sesuai perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikasih besaran gaji satu bulan.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, jumlah THR nya dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.
Ketentuan yang sama juga diterapkan kepada para pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Bila pekerja memiliki masa kerja yang kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya. (ala/fau)