Dalam klarifikasi tersebut, Budiarto juga menyampaikan bahwa pemberhentian karyawan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tidak hanya itu, prosedur pemberhentian juga sudah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang pada perjanjian kerja yang ditandatangani oleh karyawan dan perusahaan.
Landasan hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Budiarto juga menambahkan, bahwa perusahaannya telah menjalankan serta memenuhi hal yang menjadi hak dari karyawan.
Namun, dari sisi pekerja yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan mengungkapkan, PT Panarub Industry juga melakukan intimidasi kepada karyawan saat melangsungkan pemutusan kerja.
Tidak hanya sampai di situ, serikat buruh juga menuntut pengembalian dari pemotongan upah yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Menurut informasi, pihak perusahaan melakukan pemotongan pada Agustus-September 2020.
Dan saat meminta konfirmasi mengenai pemotongan upah, Direktur Panarub tidak membantah hal tersebut. Ia bahkan membenarkan bahwa perusahaan melakukan pemangkasan gaji karyawan pada masa pandemi Covid-19 sebanyak dua kali.
“Yang terjadi pada masa Pandemi tersebut sebagaimana dialami oleh semua perusahaan, PT Panarub juga mengalami dampak secara finansial yang sangat berat,” ujar Budiarto.
Tetapi alasan tersebut ditolak oleh serikat buruh. Sebab menurut mereka pada saat pandemi Covid-19, laba perusahaan justru meningkat 1%. (paa/ads)