Pertemuan pada tanggal satu November itu, dilakukan dengan para anggota DPR RI yang telah melalui masa reses sedari awal bulan lalu.
Alhasil, masa reses ini diharapkan dapat menjaring aspirasi masyarakat yang mereka wakili, sehingga penetapan Prolegnas dapat memperhatikan hal tersebut.
Pembahasan RUU oleh DPR
Diketahui, terdapat 15 RUU yang menjadi pembahasan perbincangan tingkat pertama oleh DPR dan pemerintah.
Dari 15 RUU tersebut, antara lain ada RUU tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hukum acara perdata, energi baru dan terbarukan. Hingga, RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak.
Di rapat hari itu juga, Puan menerangkan bahwa memang penting, untuk tidak hanya berpatokan pada jumlah RUU yang disahkan.
“Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 diarahkan untuk mencapai pemenuhan kualitas RUU dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. Bukannya mengejar kuantitas RUU,” ucap Puan.
Memang dalam prosesnya, pembentukan undang-undang memerlukan proses yang panjang, serta memerlukan partisipasi berbagai pihak.
Hal itu, ditujukan agar aturan yang baik dan berkualitas dapat dihasilkan. Sehingga, diharapkan pada periode 2022-2023 DPR RI, mereka dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. (gem/fau)