”Pemerintah mendukung RUU Kesehatan inisiatif DPR karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia,” ujar Menteri Kesehatan RI.
Pemerintah juga melakukan pembentukan panitia kerja (Panja) sebanyak 84 orang dan dari Komisi 9 DPR RI sebanyak 27 orang.
Hal ini dilakukan bagi substansi atau materi muatan RUU Kesehatan yang dilimpahkan dan belum disetujui oleh rapat kerja.
Tanggapan Pihak Komisi IX DPR RI
Sementara itu, Wakil ketua komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan mekanisme rapat pembahasan tingkat 1 RUU Kesehatan, persetujuan DIM, dan pembentukan Panja telah disepakati oleh komisi 9 DPR RI bersama pemerintah.
”Komisi 9 DPR RI dan pemerintahan menyepakati mekanisme dan jadwal rapat pembicaraan tingkat 1 pembahasan RUU Kesehatan,” katanya.
Emanuel Melkiades juga menyampaikan, Pihaknya bersama pemerintah juga telah menyetujui DIM yang diusulkan ‘Tetap’. Namun, sewaktu-waktu DIM tersebut dapat dilakukan pengubahan.
Hal ini berlaku jika terdapat suatu perubahan, baik dengan DIM penyempurnaan redaksional, penyempurnaan redaksional dengan perubahan substansi, atau DIM dihapus maupun usulan DIM baru.
”Komisi 9 DPR RI dan pemerintah menyepakati juga pembentukan panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Kesehatan,” tambahnya. (rnh/fau)