Diketahui turut hadir dalam persidangan tersebut seorang anggota DPR RI yang tergabung dalam partai PDIP, yakni, Arteria Dahlan.
Menanggapi tuntutan yang diserahkan oleh partainya ditolak oleh MK, ia mengatakan bahwa pihak partai akan tetap mengikuti bagaimanapun keputusan MK.
“Harus kami akui kajian MK sangat komprehensif. Kami menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.
Perubahan Sistem Pemilu
Permohonan untuk mengganti pemilu menjadi proporsional tertutup, tentunya dapat menyebabkan kontroversi jika diterapkan di negara demokrasi seperti Indonesia.
Perubahan dari sistem pemilu terbuka ke sistem tertutup dinilai oleh beberapa kritikus sebagai sebuah jalan yang nantinya akan membawa negara Indonesia kembali kepada negara dengan sistem otoriter.
Bukan tanpa dasar, sistem tertutup yang memberikan legitimasi dalam pemilihan Presiden negara hanya kepada para pimpinan partai saja, sudah sangat melenceng dari poin demokrasi yang sebenarnya.
Perubahan yang diajukan juga bisa dibilang sebagai hal yang sangat mendadak. Di mana Indonesia yang hanya menyisakan delapan bulan menuju pemilu serentak masih berkendala dengan sistem yang ingin diubah.
Dalam laporan yang dilakukan oleh Reuters, menjelaskan bagaimana permohonan untuk mengubah sistem pemilu 2024 di Indonesia itu, cukup mengejutkan negara-negara di Asia Tenggara mengingat jangka waktu pemilu serentak yang sudah di depan mata.
Bahkan tidak sedikit juga yang menganggap bahwa permohonan yang diajukan merupakan sebuah rekayasa terhadap pemilu mendatang. (ben/ads)