ANDALPOST.COM – Perdana menteri (PM) Inggris Rishi Sunak mengumumkan kebijakan kontroversial guna menghentikan gelombang migran ilegal yang masuk ke negara tersebut, Rabu (8/3/2023).
Sunak menyebut imigran yang masuk Inggris melalui rute ilegal akan kehilangan hak untuk menetap secara permanen di negara itu.
Pada Selasa (7/3/2023), pemerintah menjelaskan kebijakan baru itu yang berisi larangan bagi para imigran ilegal.
Siapa pun yang ditemukan telah memasuki Inggris secara ilegal juga akan diblokir untuk kembali atau mengklaim kewarganegaraan Inggris di masa mendatang.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi peningkatan jumlah orang yang tiba di Inggris melalui penyeberangan Selat setiap tahun.
Jumlah Imigran di Inggris Melonjak Pesat
Pasalnya, jumlah imigran meningkat dari sekitar 300 pada tahun 2018 menjadi lebih dari 45.000 pada tahun 2022 lalu.
“Jika Anda datang ke Inggris secara ilegal, Anda akan dilarang mengajukan klaim untuk dapat tinggal.”
“Anda akan dipindahkan dalam beberapa minggu, baik ke negara Anda sendiri jika aman untuk melakukannya, atau ke negara ketiga yang aman seperti Rwanda,” jelas Sunak melalui platform Twitter.
Sang PM pun menjabarkan kerugian jika imigran ilegal tetap nekat masuk ke Inggris.
“Jika Anda datang ke Inggris secara ilegal: Anda tidak dapat mengklaim suaka,
“Anda tidak dapat memanfaatkan perlindungan perbudakan modern kami, Anda tidak dapat membuat klaim hak asasi manusia palsu, dan Anda tidak bisa tinggal,” bebernya.
Alhasil, kebijakan baru dari Rishi Sunak tersebut menuai kontra.
Terlebih, langkah tersebut disebut akan melanggar hukum internasional Badan Pengungsi PBB.
Kelompok hak asasi manusia dan partai oposisi pun mengkritik undang-undang baru tersebut dan mengatakan bahwa rencana itu tidak dapat dijalankan dengan baik.
Sebelumnya, Inggris telah mencoba menerapkan deportasi pada tahun lalu dan merelokasi imigran ke Rwanda.
Sayangnya, belum ada penerbangan ke Rwanda yang meninggalkan Inggris setelah rencana tersebut dibatalkan pada Juni lalu oleh perintah dari Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa.
Tuai Kritikan
Perwakilan UNHCR untuk Inggris Vicky Tennant mengungkapkan kebijakan tersebut akan melanggar hukum internasional.
“Kami sangat prihatin. Ini secara efektif menutup akses ke suaka di Inggris untuk orang-orang yang datang secara tidak teratur.”
“Kami percaya ini adalah pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Pengungsi. Mengingat bahkan orang-orang dengan klaim yang sangat meyakinkan tidak akan memiliki kesempatan untuk mengajukan ini,” terang Tenant.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.