ANDALPOST.COM – Pada Kamis (15/12/2022) ini, RUU P2SK resmi ditandatangani menjadi undang-undang. Karena pertumbuhan pasar cryptocurrency yang cepat, pemerintah tidak punya pilihan selain dengan cepat memberlakukan undang-undang untuk melindungi bidang perdagangan dan investasi.
Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), baik pemerintah maupun DPR sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, seperti cryptocurrency.
Pemerintah dan DPR memaparkan UU P2SK sebagai hasil dari regulasi sektor keuangan Indonesia untuk menghadapi tantangan pasar global. Munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi seperti cryptocurrency ini, menjadi sebuah tantangan bagi Indonesia, terutama terkait tata kelola sektor keuangan dan penegakan hukumnya.
Selain itu, Bab XVI atau Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan disebut-sebut berisi aturan tentang ketentuan hukum transaksi kripto (ITSK).
Dalam Pasal 213, dijelaskan bahwa ITSK mencakup berbagai layanan keuangan digital, termasuk namun tidak terbatas pada sistem pembayaran, penyelesaian sekuritas, pengumpulan modal, manajemen investasi, manajemen risiko, pengumpulan dan/atau distribusi dana, dukungan pasar, dan kegiatan yang terkait dengan aset keuangan digital, seperti cryptocurrency.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memiliki pengawasan dan regulasi langsung terhadap transaksi mata uang kripto. Selain industri perbankan, pasar modal, asuransi, penjaminan, dan dana pensiun juga akan masuk dalam regulasi dan pengawasan OJK.
Lembaga pembiayaan, perusahaan VC, organisasi keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya kini juga berada di bawah pengawasan OJK.
Aktivitas di bidang TI di sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan cryptocurrency kini juga tunduk pada tanggung jawab pengawasan OJK.
Untuk mengakomodir tanggung jawab dan wewenang baru tersebut, Dewan Komisioner OJK akan bertambah dua anggota berdasarkan RUU P2SK.
Cryptocurrency pada akhirnya akan berada di bawah lingkup Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Cryptocurrency.
RUU P2SK disebut-sebut sebagai katalisator perubahan industri keuangan oleh Komisi XI DPR RI.
Ketua Panitia Hukum P2SK, Dolfie Othniel Frederic Palit, dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI mengatakan bahwa mereka yakin RUU tersebut akan mendorong sinergitas antar pemangku kepentingan sektor keuangan.
“Kehadiran UU ini bisa menciptakan ekosistem yang dapat meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas baik antar lembaga sektor keuangan maupun dengan seluruh sektor industri jasa keuangan,” kata Dolfie saat menyampaikan laporan pembahasan Panja.
Dolfie mengungkapkan informasi tersebut dalam Rapat Kerja yang dihadiri Menkeu, Sri Mulyani; Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia; perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM; serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/12/2022).
(AZI/MIC)