Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Sah, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Ke-10 di Konferensi Umum UNESCO

Penetapan bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi di Acara Konferensi Umum ke-42 UNESCO | sumber Antara

Adapun beberapa keuntungan dan dampak positif tersebut diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia. Masyarakat Indonesia harus memiliki kesadaran penuh terhadap peran penting Bahasa Indonesia yang mampu menyatukan berbagai suku atau etnis beragam di seluruh pelosok tanah air.
  • Bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional. Hal ini karena Indonesia kerapkali melibatkan diri dalam berbagai acara penting di dunia.
  • Menjadi bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa. Pengakuan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi yang ke-10 di kancah UNESCO akan melebarkan peluang dan kesempatan Indonesia untuk menjalin berbagai hubungan dan kerja sama dengan negara-negara di dunia.
  • Memperkuat kerja sama dengan UNESCO. Dengan begitu, Bahasa Indonesia akan semakin aktif dalam penggunaannya di kancah Internasional karena telah diakui oleh UNESCO. Hal ini tentu akan meningkatkan kerja sama pemerintah Indonesia dengan lembaga dunia UNESCO.

“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” lanjut Oemar.

Pemerintah Indonesia telah mengupayakan usulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Hal ini merupakan wujud dan amanat yang tercantum dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Adapun bunyi pasal tersebut ialah “Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”

Lebih lanjut, usulan peresmian bahasa Indonesia diakui UNESCO juga didasarkan pada hukum. Atau dikenal sebagai upaya de jure dan de facto (berdasarkan fakta). (rnh/ads)