Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Satgas PASTI OJK Lakukan Aksi Tegas, Blokir 302 Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

Cara Pemerintah Menurunkan Angka Pinjol Ilegal

Kantor OJK Sumber: Hukum online

Sebagai langkah preventif, OJK juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih pinjol atau pinpri yang akan digunakan. 

Memeriksa izin usaha, syarat dan ketentuan, serta membaca review dari pengguna sebelum melakukan transaksi dapat menjadi langkah awal untuk menghindari risiko terkait pinjaman ilegal.

Pemberantasan pinjol ilegal dan pinpri ini diharapkan tidak hanya menjadi aksi penindakan. Tetapi juga menjadi upaya edukasi bagi masyarakat agar lebih aware terhadap risiko dan konsekuensi yang dapat timbul akibat terlibat dalam praktik keuangan ilegal. 

Dengan langkah-langkah preventif dan penindakan yang tegas, diharapkan sektor keuangan di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Dalam tindak lanjut terhadap situasi tersebut, Satgas PASTI telah mengusulkan pemblokiran terhadap 302 nomor telepon dan akun WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo).

Satgas PASTI berharap agar masyarakat yang menemui penawaran investasi atau layanan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat memberikan laporan melalui Kontak OJK dengan menggunakan nomor telepon 157.

Juga layanan pesan WhatsApp (081157157157), alamat email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (paa/ads)