ANDALPOST.COM — Sebanyak 13 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dijatuhi sanksi skorsing dari tugasnya tanpa gaji selama satu bulan dan terancam dipecat.
Sanksi tersebut diberikan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan mereka menyatakan dukungan kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut Dua, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video tersebut, sejumlah anggota Satpol PP yang mengenakan seragam lengkap terlihat berdiri di belakang seorang pria yang memegang foto Gibran. Pria tersebut kemudian menyampaikan pernyataan dukungan kepada Gibran karena dinilai sebagai pemimpin muda yang energik dan cerdas.
Salah satu dari belasan anggota Satpol PP yang terlibat dalam video tersebut, terdapat CS yang juga merupakan anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengatakan bahwa CS mengajak beberapa orang rekannya untuk membuat video dukungan dengan mengatasnamakan FKBPPPN DPD Garut. Eko mengatakan video tersebut dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan Capres dan Cawapres.
“Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu,” ujar Eko pada Selasa (2/1/2024) lalu.
Berdasarkan keterangan dari anggota Satpol PP yang ada dalam video tersebut, mereka mengaku secara spontan ikut dalam pembuatan video tersebut tanpa ada arahan dari atasan ataupun dari organisasi FKBPPPN.
“Jadi dapat disimpulkan pembuatan video tersebut adalah atas inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri, hal ini berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu menahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut,” tambahnya.
Eko juga menegaskan bahwa seluruh anggota Satpol PP yang terlibat dalam video tersebut bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga kontrak.
“Seluruh anggota yang ada dalam video tersebut adalah berstatus non-ASN,” pungkasnya.
Akibat video tersebut, CS dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan tanpa diberi tunjangan. Sedangkan untuk anggota lainnya diskorsing selama satu bulan dan tanpa diberi tunjangan pula. Jika dalam masa skorsing tersebut oknum berbuat hal yang sama, maka mereka terancam dipecat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.