ANDALPOST.COM – Hari Raya Natal 2022 menjadi berkah yang dirasakan oleh narapidana yang beragama Kristen dan Katolik. Pasalnya, mereka mendapat berkah dengan adanya remisi tahanan Hari Raya Natal 2022.
Sebanyak 14.057 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik mendapat remisi Hari Raya Natal 2022.
Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat 95 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujarnya dikutip Andalpost dari Antara, Minggu (25/12/2022).
Tentu tidak semua narapida Kristen dan Katolik mendapatkan jatah remisi tersebut. Pasalnya, di Indonesia terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh lapas Indonesia.
Lebih dari 5000 diantaranya tidak mendapatkan jatah remisi karena tidak memenuhi syarat mendapatkannya.
Adapun syarat narapidana untuk mendapatkan remisi adalah dengan berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan.
Sedangkan dari jumlah seluruh napi yang mendapatkan jumlah remisi terdapat 13.962 yang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus Natal I atau pengurangan tahanan. Artinya, setelah nanti mendapatkan remisi, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
Diantara ribuan narapidana yang mendapat remisi, 95 diantaranya mendapatkan Remisi RK II atau akan langsung dibebaskan setelah Hari Raya Natal 2022. Meskipun begitu, tidak ada keterangan dari lapas tentang berapa bulan yang didapatkan terkait remisi tersebut.
Sementara itu, di Indonesia sendiri terdapat tiga daerah terbanyak yang menerima remisi Natal 2022. Tiga terbanyak yakni Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dengan 2,862 narapida yang mendapatkan jatah remisi. Selanjutnya ada Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 1.867 narapida disusul Papua 1.295 narapidana.
Terkait peraturan jatah remisi ini, diketahui bahwa sudah tercatat secara administratif dan substansif di aturan perundang-undangan.
Rika mengatakan jika pemberian remisi untuk napi ini sudah berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang permasyarakatan.
Selain itu, juga tercantum dalam PP RI Nomor 32 tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa remisi Natal adalah hak narapida yang akan diberikan jika telah memenuhi syarat administratif.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.
Rika juga menambahkan dengan diberikannya hak remisi ini, maka akan membuat narapida merayakan momen Hari Raya Natal 2022. Hal ini kemudian bisa menjadi salah satu momen agar menambah keimanan kepada Tuhan dan senantiasa berbuat baik.
“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” lanjutnya.
Adanya remisi tentu bukan hanya menguntungkan para Warga Binaan. Pasalnya, menurut Rika negara juga mendapat keuntungan dengan adanya remisi karena bisa menghemat anggaran makan.
Anggaran untuk remisi narapidana 2022 ini, negara telah menghemat sebanyak kurang lebih sebanyak 7 miliar rupiah.
(PAM/MIC)