Perang di Gaza telah berlangsung selama hampir dua bulan, dengan jeda selama seminggu, sejak Hamas melancarkan serangan mendadak ke Israel selatan pada tanggal 7 Oktober.
Konflik tersebut telah menimbulkan banyak korban jiwa, dengan lebih dari 1.200 orang tewas, termasuk ratusan warga sipil.
Sebagai tanggapan, Israel telah mengintensifkan operasi militernya, yang bertujuan untuk membongkar Hamas dan kemampuan militernya.
Jumlah korban tewas di Gaza telah melampaui 16.000 orang, menurut Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas.
Seruan berulang kali Guterres untuk melakukan gencatan senjata menghadapi tantangan, dengan Amerika Serikat dan negara-negara lain abstain dalam pemungutan suara mengenai resolusi baru-baru ini.
Sebaliknya, fokusnya adalah pada upaya diplomatik untuk menjamin pembebasan sandera, meningkatkan aliran bantuan ke Gaza, dan meningkatkan perlindungan warga sipil.
Amerika Serikat, meskipun saat ini tidak mendukung tindakan lebih lanjut Dewan Keamanan, tetap terlibat dalam inisiatif diplomatik untuk mengatasi situasi yang kompleks dan terus berkembang.
Ketika Dewan Keamanan PBB bersiap untuk membahas gencatan senjata di Gaza, komunitas internasional menghadapi titik kritis dalam menentukan tindakan yang diperlukan untuk meringankan krisis kemanusiaan dan menghasilkan resolusi konflik yang berkelanjutan.
Pemberlakuan Pasal 99 menambah dimensi baru pada upaya diplomasi yang sedang berlangsung. Juga menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk mengatasi tantangan-tantangan mendesak di kawasan. (paa/ads)