Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Simak UU Anti LGBTQ Malaysia yang Memicu Kemarahan Matty Healy Hingga Pendapat Para Fans The 1975

Berikut UU Anti LGBTQ Malaysia yang Memicu Kemarahan Matty Healy Hingga Pendapat Para Fans The 1975
Band 1975 Batal Tampil di Jakarta. (Sumber: Instagram @the1975)

ANDALPOST.COM – Band internasional asal Inggris, The 1975 batal tampil di salah satu acara tahunan yang juga menjadi festival musik terbesar di Indonesia yakni, We The Fest 2023. 

Dikatakan bahwa The 1975 akan dijadwalkan tampil pada Minggu (23/7/203) malam di GBK Sport Complex. 

Akan tetapi dikarenakan kegaduhan dan kontroversi yang disebabkan oleh vokalis band tersebut yakni Matty Healy, The 1975 terpaksa harus mundur untuk tampil di penyelenggaraan festival musik terbesar di Indonesia itu. 

Dengan beredarnya kabar yang mengatakan bahwa The 1975 dibatalkan tampil dalam WTF 2023 seketika memunculkan kemarahan dari para penggemar band asal Inggris tersebut. 

Yang dimana, para penggemar sudah membeli tiket selama berbulan-bulan yang lalu untuk menunggu penampilan dari pelantun lagu Robbers itu.

UU Anti LGBTQ Malaysia 

Akar dari pembatalan penampilan The 1975 di WTF 2023 Jakarta, Indonesia itu, berujung dari aksi yang dianggap tidak senonoh yang dilakukan oleh vokalis 1975, Matty Healy ketika melakukan penampilan mereka di Festival Good Vibes Malaysia. 

Penampilan yang dilakukan dalam acara musik di Malaysia pada Jumat (21/7/2023) malam, Matty menunjukan sebuah penampilan yang menuai perdebatan. 

Matty di tengah-tengah penampilan itu juga menunjukan kekesalannya kepada pemerintah Malaysia terkait Undang-undang anti LGBTQ yang ada di negara tersebut. 

Diketahui bahwa dirinya sangatlah mendukung dan terus mendorong kampanye terkait LGBTQ yang dimana dengan adanya pelarangan terhadap kelompok tersebut di Malaysia membuat Matty sangat marah.

Sementara negara yang ia kunjungi yakni Malaysia memiliki peraturan ketat terkait larangan hubungan sesame jenis yang didukung oleh Matty. 

Dapat dilihat dalam KUHP 1936 milik Malaysia yang mengkriminalisasi tindakan ‘pengetahuan duniawi terhadap tatanan alam’ dan ‘ketidaksenonohan’ dengan maksimal 20 tahun hukuman penjara beserta hukum cambuk apabila diketahui terlibat dalam Tindakan LGBTQ.

Berikut UU Anti LGBTQ Malaysia yang Memicu Kemarahan Matty Healy Hingga Pendapat Para Fans The 1975
Ilustrasi Hukum Cambuk LGBT di Malaysia. (Sumber: bbc)

Lebih lanjut lagi pada Januari 2021, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Ahmad Marzuk Shaary, menyarankan agar hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan kepada orang-orang LGBTQ, dengan alasan bahwa hukuman saat ini masih belum cukup keras untuk menghentikan mereka.

Wakil Menteri lebih lanjut mencatat bahwa semua lembaga penegak agama negara telah diperintahkan untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang LGBT yang tidak “berperilaku sesuai” dengan hukum yang telah ditetapkan.

Ketentuan pidana yang ada di Malaysia terdapat pada:

  • Pertama, KUHP 1936, Pasal 377A/377B Pelanggaran Tidak Wajar:

Bagian 377A dan 377B melarang ‘hubungan seksual yang bertentangan dengan tatanan alam’ dengan hukuman penjara hingga dua puluh tahun dan cambukan. Baik pria maupun wanita dikriminalisasi oleh undang-undang ini.

  • Kedua, KUHP 1936, Bagian 377D Kebiadaban tentang Kesopanan:

Bagian 377D mengkriminalkan tindakan ‘ketidaksenonohan’ dengan hukuman hingga dua tahun penjara. Ketentuan ini berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan.

Pada dasarnya Matty menyadari bahwa negara Malaysia merupakan negara yang berpegang teguh pada nilai agama. Ia mengatakan bahwa, “Aku minta maaf jika itu menyinggungmu, dan kamu religius… tapi pemerintahmu adalah sekelompok baj****n,” ujar Matty.

“….itu tidak adil bagi Anda, karena Anda tidak mewakili pemerintah Anda. Anda adalah anak muda, dan saya yakin banyak dari Anda yang gay dan progresif,” tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.