ANDALPOST.COM – Salah satu upaya pencegahan penyakit thalassemia adalah melakukan skrining kesehatan, terutama bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Hal ini karena penyakit tersebut dapat diturunkan secara genetik, dari orang tua ke anak. Maka dari itu, perkawinan sesama pembawa sifat thalassemia sangat penting untuk dihindari.
Secara rinci, thalassemia merupakan kelainan darah merah bawaan yang disebabkan karena adanya rantai protein atau globin pembentuk HB utama yang tidak diproduksi dengan baik.
Selain itu, penyakit ini juga dapat disebabkan oleh protein yang tidak tercukupi dengan baik. Sehingga hal ini menyebabkan pecahnya sel darah merah sangat mudah terjadi.
Adapun gejala umum yang tampak pada penderita thalassemia ialah pucat, anemia kronis, mengalami infeksi, atau zat besi yang berlebih. Ketika sel darah merah terbentuk tidak normal, maka pucat atau anemia kronis akan jelas terlihat.
Sementara itu, faktor risiko thalassemia yang lebih parah adalah munculnya penyakit jantung yang dapat mengakibatkan kematian pada pasien. Ini terjadi karena adanya kelebihan zat besi yang mengalami penumpukan di bagian tersebut.
Kasus Thalassemia di Indonesia
Thalassemia memiliki kasus yang cukup banyak di Indonesia, mengingat negara ini terletak dalam sabuk thalassemia. Total keseluruhan kasus ini berasal dari pembawa thalassemia yakni berkisar 3 hingga 10 persen.
Data dari Yayasan Thalassemia Indonesia pada 2021 menunjukkan kasus thalassemia mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu dari 4.896 kasus menjadi 10.973 kasus. Data tersebut tercatat sejak 2012 sampai dengan Juni 2021.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan belum ada upaya penyembuhan bagi thalassemia hingga saat ini. Namun, pencegahan dan pengidentifikasian melalui seseorang yang menjadi pembawa sifat thalassemia dapat diupayakan.
“Pencegahan dapat dilakukan dengan menghindari perkawinan antar sesama pembawa sifat thalassemia,” ujar Dirjen dr. Maxi, dikutip dari situs Kemenkes RI pada Selasa (9/5).
Alasan Pernikahan Sesama Pembawa Sifat Thalassemia harus Dihindari
Perwakilan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Teny Tjitra Sari, SpAK mengungkapkan ketika perkawinan antara dua orang pembawa sifat thalassemia terjadi, maka sebanyak 25 persen bayi yang lahir akan berisiko mengalami thalassemia.
“Itu kemungkinan yang terjadi bila si ibu hamil. Jadi setiap kehamilan kemungkinan melahirkan anak yang menderita thalassemia adalah 25%,” ujar dr. Teny.
Ia juga menambahkan, jika terdapat pasien thalassemia mayor yang menikah dengan seseorang tanpa thalassemia, maka semua anaknya hanya pembawa sifat.
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa seorang anak yang mengalami thalassemia sudah pasti diturunkan secara genetik oleh kedua orang tuanya yang membawa sifat thalassemia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.