ANDALPOST.COM — Pemimpin sekaligus pendiri Oath Keepers, Stewart Rhodes dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sebab mencoba pertahankan kekuasaan Presiden Donald Trump setelah ia kalah dalam pemilu 2020 lalu, Kamis (25/5/2023).
“Apa yang benar-benar tidak dapat kami miliki adalah sekelompok warga karena mereka tidak menyukai hasil pemilu dan tidak percaya bahwa hukum dipatuhi sebagaimana mestinya, sehingga memicu revolusi,” kata Hakim Distrik Amit Mehta sebelum menyerahkan keputusan tersebut.
“Saya berani mengatakan, Tuan Rhodes dan saya tidak pernah mengatakan ini kepada siapa pun, Anda menimbulkan ancaman dan bahaya yang berkelanjutan bagi demokrasi kita dan tatanan negara ini,” imbuhnya.
“Saya berani mengatakan kita semua sekarang menahan napas bersama ketika pemilihan semakin dekat. Apakah kita akan memiliki 6 Januari lagi? Itu masih harus dilihat,” bebernya.
Mehta pun menyebut Rhodes tidak menunjukkan penyesalan dan terus menjadi ancaman bagi negara.
“Konspirasi yang menghasut, ketika Anda mengambil kedua konsep itu dan menyatukannya, adalah salah satu kejahatan paling serius yang dapat dilakukan orang Amerika,” tuturnya.
“Merupakan pelanggaran terhadap pemerintah untuk menggunakan kekerasan. Itu adalah pelanggaran terhadap orang-orang di negara kita,” tegas dia.
Mehta sebelumnya memutuskan bahwa tindakan Rhodes merupakan terorisme domestik.
“Dia yang memberi perintah. Dia yang mengatur tim hari itu. Dialah alasan mereka sebenarnya berada di Washington DC. Penjaga Sumpah tidak akan ada di sana tetapi hadir untuk Stewart Rhodes, saya rasa tidak ada yang berpendapat sebaliknya. Dialah yang memberi perintah untuk pergi, dan mereka pergi,” bebernya.
Diketahui, Rhodes dihukum karena konspirasi yang menghasut juri Washington, DC, pada November 2022 dalam persidangan kriminal bersejarah yang merupakan ujian kemampuan Departemen Kehakiman, untuk meminta pertanggungjawaban perusuh 6 Januari.
Selain itu, hakim juga mengesahkan argumen jaksa penuntut bahwa pelanggaran Capitol merupakan ancaman besar bagi demokrasi AS.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.