ANDALPOST.COM – Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mulai merembet ke beberapa elit politik dalam negeri. Salah satunya ke suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang bernama Hapsoro Sukmonohadi.
Tentunya hal ini langsung direspon oleh PDIP melalui Sekjen mereka yakni Hasto Kristyanto.
Dia menepis bahwa suami Puan ikut terlibat dari kasus korupsi BTS tersebut.
Menurutnya hal tersebut hanya sebatas isu karena menantu dari Megawati itu tidak ada sangkut pautnya dengan Kominfo.
“Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Hasto menambahkan bahwa salah satu kadernya tidak mungkin terlibat. karena ini bertentangan dengan ideologi partai dalam menerapkan pemerintahan yang bersih.
“PDIP sendiri pernah mengalami hal yang pahit ketika ada kader kami menyalahgunakan kewenangannya dan kemudian partai melakukan upaya melihat ke dalam untuk melakukan pembenahan dalam seluruh aspek kehidupan kepartaian yang memang didedikasikan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
“Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar. Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutur Hasto
Respon Kejagung Soal Kasus BTS
Adapun dalam kasus korupsi BTS ini, Kejagung juga turut buka suara. Jika ada isu di masyarakat maupun dari media massa hingga media sosial tetap akan mereka pelajari.
Pasalnya hal tersebut akan mendukung mereka dalam mengungkap semua kebenaran dalam kasus BTS ini.
“Semua informasi yang berkembang di masyarakat mau dari media sosial, mau dari media massa, mau dari wartawan pasti kami terima, kami tampung, kami analisis semua, kami telaah semua kebenarannya, tapi yang terpenting adalah jaksa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).
Pada kasus yang menyeret Menkominfo ini Kejagung akan bersikap tegas. Kasus yang bakal menyeret nama-nama besar ini bakal diungkap secara tuntas. Melalui bukti yang ditemukan pihak Kejagung akan menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.
“Peristiwa hukum itu ketika didukung oleh alat bukti akan dijadikan acuan bagi tim penyidik untuk bekerja, tapi kalau hanya sekedar tanpa alat bukti yang lain ya kita nggak bisa ngomong apa-apa,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.