ANDALPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus baru suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan telah menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka dalam kasus tersebut adalah WH (Wahyudi Hardi), yang kini ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur guna proses penyidikan.
Penyidik merasa perlu dan membutuhkan penahanan terhadap tersangka WH selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (17/2) sore.
Penahanan itu terhitung sejak tanggal 17 Februari hingga 8 Maret 2023. Di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Dugaan suap tersebut ditemukan dalam pengurusan proses kasasi yang diajukan pihak yayasan rumah sakit SKM (Sandi Karsa Makassar) ke MA. Adapun WH merupakan ketua yayasan rumah sakit tersebut.
Isi permohonan kasasi tersebut adalah agar MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam gugatan PKPU yang diajukan PT MHJ.
Diketahui, yayasan rumah sakit SKM diputus nyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Lantas hal tersebut membuat pihak yayasan mengajukan kasasi ke MA.
“Salah satu isi permohonan tersebut agar putusan di tingkat pertama ditolak. Dan memutuskan yayasan rumah sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” terang Ghufron.
Dugaan suap dilakukan agar MA dapat mengabulkan permohonan yayasan rumah sakit SKM.
Dalam hal itu, WH diduga memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar kepada EW (Edy Wibowo). EW merupakan panitera pengganti dalam pengurusan perkara tersebut.
Ghufron menjelaskan, EW menerima uang dari WH melalui dua orang kepercayaannya, MH (Muhajir Habibie) dan AB (Albasri) selaku PNS di MA.