Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Teka-teki Nasib Pemilu 2024 Masih Ngambang, DPR RI Desak Tetap Dilaksanakan

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani/arsip DPR RI

Sedangkan dalam kesempatan yang sama pandangan Asrul tertuju pada status pemohon uji materi MK.

Fraksi PPP itu mengklaim bahwa pemohon uji materi tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Ini karena tidak memenuhi syarat Pasal 51 ayat 1 dengan penjelasan UU tentang MK. Selanjutnya mereka juga tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan MK.

Harapan Asrul Sani untuk MK

illustrasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang belum jelas/KPU

Masukan dan pandangannya soal Pemilu 2024 nantinya bisa menjadi masukan buat MK dalam memutuskan. Pasalnya hanya MK yang berhak memutuskan soal nasib Pemilu 2024 yang masih penuh teka-teki.

“Namun demikian, terhadap kedudukan para hukum para pemohon tersebut DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian perkara ini,” tutur Arsul saat menyampaikan keterangan.

Diketahui sebelumnya perkara Pemilu 2024 adalah soal metode KPU yang memberi sinyal menggunakan proporsional tertutup.

Hal ini membuat partai yang punya kursi di Senayan tidak sepakat mereka diantaranya, Nasdem, Golkar, Gerindra, PKS, PPP, PKB, PAN dan Demokrat.

Sedangkan satu partai yang mendukung dengan dalih menghemat pengeluaran negara adalah PDIP. Delapan partai tersebut menolak uji materi yang dilakukan oleh KPU kepada MK terkait opsi proporsional tertutup. (pam/fau)