Lantas, Apa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
OJK bukan sembarang lembaga melainkan lembaga independen yang memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Kewenangan itu seperti lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.
Meski umurnya baru 11 tahun, dasar hukum dibentuknya lembaga tersebut dibuat berdasarkan undang-undang yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2011.
Lembaga ini dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara serta berjalan secara adil, transparan, teratur, dan akuntabel.
Sebelum berdirinya lembaga ini pun sebenarnya Indonesia sudah memiliki lembaga yang mengawasi sektor keuangan. Namun saat itu proses pengawasan dilakukan oleh dua lembaga.
Pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sedangkan industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia. (paa/fau)