“Ini satu-satunya syarat kami,” katanya dalam konferensi pers pada 26 April.
Namun, beberapa calon PM mendukung amandemen UU tersebut.
Salah satunya adalah Pita Limjaroenrat dari Partai Maju, yang menggambarkan Pasal 112 sebagai polemik.
Partai progresif telah mengusulkan beberapa perubahan UU, seperti mengurangi hukuman dan menugaskan Biro Rumah Tangga Kerajaan sebagai satu-satunya entitas untuk mengajukan tuntutan.
Kini, lese-majeste merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan nasional dan pengaduan dapat dilakukan oleh siapa saja.
“Kami tidak ingin Pasal 112 digunakan sebagai senjata melawan orang yang berbeda pandangan. Atau senjata penghancur masa depan negara atau orang yang mengatakan perasaan zaman tidak lagi sama,” kata Pita dalam debat politik pada 25 April lalu. (spm/zaa)