ANDALPOST.COM — Taipan media pro-demokrasi Jimmy Lai yang dipenjara akan diadili di Hong Kong pada Senin (18/12/2023) lantaran kejahatan keamanan nasional.
Ia juga menghadapi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang telah memicu kecaman internasional.
Pria berusia 76 tahun itu didakwa dengan sejumlah tuduhan, yakni berkolusi dengan kekuatan asing.
Sebuah kejahatan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan di Hong Kong oleh Beijing pada tahun 2020 menyusul protes besar-besaran pro-demokrasi.
Kasus terhadap Lai, yang akan membuatnya diadili tanpa juri, diawasi dengan ketat sebagai ujian atas seberapa banyak kebebasan sipil yang pernah dibanggakan.
Lebih dari 30 orang telah dihukum berdasarkan undang-undang keamanan Hong Kong, namun Lai adalah salah satu tokoh paling terkenal dalam gerakan pro-demokrasi.
Lai merupakan orang pertama yang menentang tuduhan kolusi asing, alhasil dapat dihukum seumur hidup di balik jeruji besi.
Tindakan keras di Hong Kong juga menyebabkan polisi menawarkan hadiah besar bagi para aktivis yang melarikan diri dari kota tersebut.
Sebuah langkah yang dikutuk oleh Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Tuduhan paling serius terhadap Lai berkisar pada Apple Daily, yang ia dirikan pada tahun 1995 dan pernah menjadi tabloid berbahasa Mandarin paling populer di Hong Kong.
Surat kabar tersebut sangat kritis terhadap Beijing dan mendukung protes pro-demokrasi yang besar dan terkadang disertai kekerasan pada tahun 2019.
Mereka kemudian menyerukan sanksi internasional terhadap pejabat Tiongkok dan lokal.
Outlet media tersebut terpaksa ditutup pada Juni 2021 setelah pihak berwenang menggunakan undang-undang keamanan untuk menggerebeknya dua kali dan membekukan aset senilai Rp35 miliar.
Pihak berwenang lalu menuduh Lai dan enam mantan eksekutif Apple Daily melakukan konspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing. Lantas Lai dipilih karena tuduhan kolusi tambahan.
Semua terdakwa kecuali Lai telah mengaku bersalah dan beberapa telah setuju untuk bersaksi dalam penuntutan.
Pengadilan pada hari Senin juga akan mendengarkan serangkaian dakwaan lain terhadap Lai, termasuk publikasi berisi hasutan.
Perhatian Dunia
AS, Inggris, dan Uni Eropa, serta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinan mengenai kasus Lai.
Bahkan Beijing menganggap kasus tersebut sebagai fitnah dan ada campur tangan pihak lain.
Putra Lai, Sebastien, bulan lalu mengatakan bahwa kasus sang ayah merupakan kesempatan bagi Hong Kong untuk menunjukkan apakah mereka benar-benar mematuhi aturan hukum.
“Dunia harus memperhatikan kasus ayah saya,” kata Sebastien.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.