“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan dipotong masa penangkapan,” ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/01).
Putri Candrawathi
Sementara Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU. Putri dianggap punya peran fisik dan terlibat dalam skenario tembak menembak.
Putri juga tidak mencegah atau membantu korban terhindar dari aksi penembakan tersebut. Oleh karena itu, Putri dipastikan secara sadar berperan atas pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa yang disambut sorakan pengunjung sidang.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.
Hal yang memberatkan Putri Candrawathi dalam perkara ini adalah keterangan yang berbelit-belit serta tidak menyesali perbuatannya.
PC bahkan berdalih bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua yang menjadi awal mula pembunuhan ini.
Namun fakta hukum menyatakan jika pelecehan tersebut tidak pernah terjadi, malahan PC dan Yosua terlibat hubungan perselingkuhan.
Tuntutan delapan tahun penjara juga diberikan kepada Kuat Makruf dan Ricky Rizal.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.