Turis asal Taiwan tersebut kemudian merasakan bahwa ada hal yang tidak beres. Lalu bertanya mengapa dirinya masih tetap ditahan oleh petugas bea cukai tersebut.
“Baru pada saat itulah saya menyadari bahwa jika saya masih ingin bepergian, saya harus membayar. Jika saya tidak membayar, saya mungkin tidak akan bisa keluar dari sini,” jelasnya
Kronologi Pemerasan Uang
Pada awalnya, petugas bea cukai tersebut mengatakan bahwa denda awalnya adalah sebesar $4.000, namun akhirnya turis tersebut hanya disuruh membayar 400 dolar.
“Dia mengatakan bahwa denda dari pemerintah adalah 4.000 dolar, dan petugasnya melihat bahwa saya adalah pelanggar pertama kali, dan $400 akan baik-baik saja,” kata turis tersebut.
“Saya mulai berpura-pura menjadi tawar-menawar, mengatakan kepadanya bahwa Anda harus mendeportasi saya atau semacamnya. Kemudian dia berpura-pura keluar untuk bertanya kepada petugasnya, dan datang 20 detik kemudian, mengatakan 300 dolar,” jelas turis tersebut.
“Saya bertanya apakah saya bisa membayar dengan kartu kredit, saya tidak punya uang tunai. Hasilnya tentu saja tidak, dia menyuruh saya pergi ke ATM untuk mengambil uang. Lalu ada ATM di luar rumah hitam kecil itu???”
Petugas bea cukai tersebut akhirnya meminta uang sebesar 300 dolar atau setara dengan 4,5 juta. Lalu memberitahu turis tersebut untuk tidak mengatakannya kepada orang lain.
“Kemudian dia mulai berkata jangan beri tahu orang Bali setempat tentang hal itu, karena dia membantu saya mendapatkan denda saya dari 4.000 USD dengan sangat murah, memberi tahu orang lain akan menyakiti dia dan saya juga,” kata turis tersebut.
Turis itu lantas mengiyakan ucapan petugas tersebut, kemudian langsung pergi kembali menuju Taiwan, negara asalnya.
Tanggapan Pihak Bea Cukai
Bea Cukai diketahui telah melakukan penelusuran terkait informasi yang dijelaskan oleh turis Taiwan tersebut. Kemudian menyatakan, bahwa kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.
Pada bagian akhir unggahan, turis tersebut bercerita sempat mengiyakan permintaan petugas Bea Cukai untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang diterima.
Setelah itu, turis tersebut juga diminta oleh petugas Bea Cukai untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor, baru turis tersebut bisa kembali melanjutkan perjalanannya.
Hatta Wardhana selaku Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai menjelaskan, bahwa kejadian yang diceritakan tersebut tidak terjadi di Bea Cukai.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Hatta Wardhana.
Menurutnya, hal repatriasi tersebut bukan kewenangan dari pihak Bea Cukai karena pengambilan foto di area terbatas bandara diatur Permenhub No. PM 80/2017.
“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” lanjutnya. (lfr/ads).