ANDALPOST.COM – Sebuah perusahaan rintisan di Singapura yang bergerak di bidang teknologi, gagal mendaftarkan logo burung untuk dijadikan merek dagang.
Hal itu terjadi, usai pengadilan tinggi menolak bandingnya pada tahun ini. Banding dari perusahaan tersebut, juga ditentang oleh Twitter yang berbasis di Amerika Serikat (AS).
Perusahaan itu bernama V V Technology, sebuah startup teknologi di balik aplikasi seluler.
Pada bulan September 2018 silam, V V Technology mendaftarkan tanda atau logo aplikasi berupa burung kolibri berwarna kuning.
Mengetahui hal itu, pada September 2019, Twitter mengajukan keberatan serta dengan tegas menentang V V Technology.
Pihak Twitter menemukan, merek aplikasi V V Technology telah didaftarkan untuk berbagai barang dan jasa yang sangat luas. Beberapa di antaranya, tumpang tindih dengan merek Twitter yang telah didaftarkan.
Hal itu, termasuk aplikasi perangkat lunak komputer, periklanan, penyediaan forum online dan layanan hiburan.
Profil Twitter
Twitter yang didirikan pada tahun 2006 dan berbadan hukum di AS pada tahun 2007, telah menjadi perusahaan publik di New York Stock Exchange sejak tahun 2013 lalu.
Platform berlogo burung biru itu pun, telah menjadi salah satu jejaring sosial terbesar dan andal di dunia saat ini. Hal ini diungkap oleh Komisaris Yudisial, Goh Yihan.
Antara 2015 dan 2019, perkiraan pendapatan tahunan Twitter di seluruh dunia berkisar antara Rp344 triliun di tahun 2015 dan Rp54 triliun pada 2019 lalu.
Hakim yang menangani sengketa antara V V Technology dan Twitter, mengatakan perusahaan yang kini dipegang Elon Musk itu, menghabiskan banyak uang untuk iklan dan promosi.
Yakni, dengan kecepatan pemasaran di seluruh dunia, mulai dari Rp11 triliun hingga Rp14 triliun per tahun antara 2015 dan 2019.
Diketahui, platform Twitter beroperasi di bawah merek terdaftar dengan salah satu pendiri sebelumnya, yaitu Jark Dorsey.
Strategi perusahaan itu sejak pertama kali berdiri, ialah menumbuhkan simbol burung berwarna biru yang identik dengan Twitter.
Sejak tahun 2006, Twitter telah menggunakan dan mempromosikan berbagai logo burung biru, sehubungan dengan produk dan layanannya.
Keputusan Pengadilan
Asisten pencatat dalam persidangan, mengungkapkan jika logo V V Technology dan Twitter dibandingkan secara berdampingan, kedua logo tampak serupa.
Kedua tanda tersebut, menggambarkan burung yang sedang terbang. Tak hanya itu, logo burung keduanya juga sama-sama tampak dari samping dan ukurannya juga mirip.
V V Technology mengajukan banding atas keputusan tersebut. Akan tetapi, dalam putusan pada Kamis (24/11/2022), Pengadilan Tinggi dengan tegas menolak banding perusahaan teknologi itu.
Komisaris Yudisial, Goh mengatakan bahwa Twitter akan menang atas kasus tersebut.
Terlebih, V V Technology yang misrepresentasi logo Twitter dapat mengalihkan penjualan serta pelanggan dari platform tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.