ANDALPOST.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Securities Crowdfunding (SCF) telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp721,84 miliar untuk UMKM selama tahun 2022. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar Rp413,19 miliar.
“Selain itu, penawaran saham syariah dan sukuk UMKM melalui SCF syariah juga tumbuh pesat lebih dari 19 kali lipat. Dari Rp8,83 miliar di Desember 2021 menjadi Rp171,8 miliar di Desember 2022,” tulis OJK pada akun Twitternya, Jumat (13/01/2023).
Dengan adanya Securities Crowdfunding, UMKM selaku penerbit yang membutuhkan dana dapat dipertemukan dengan investor atau pemodal melalui platform digital.
Untuk pembiayaan melalui SCF tahun ini, tercatat ada 136.779 pemodal yang ikut serta, dengan 14 penyelenggara.
Perlu diketahui bahwa SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.
Dana yang disalurkan dari SCF merupakan skema pembiayaan jangka panjang untuk UMKM.
Nantinya, investor tersebut dapat membeli dan mendapatkan bukti kepemilikan perusahaan berupa saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau sukuk dari usaha tersebut.
Saham yang diperoleh akan sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontibusinya.
Selanjutnya, investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.
Badan usaha UMKM yang ingin mendapatkan pendanaan melalui SCF bisa mendaftarkan perusahaan sebagai penerbit SCF.
Syaratnya adalah usahanya harus berbentuk Badan Usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, atau lainnya).
Perlu dicatat bahwa usaha tersebut dilarang menjadi bagian konglomerasi bisnis usaha lain. Juga dilarang berbentuk perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka (PT Tbk atau anak PT Tbk).
Selain itu, syarat lainnya yakni kekayaan bersih dari usaha UMKM tersebut tidak lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
UMKM sebagai penerbit SCF wajib memberikan dokumen atau informasi kepada Penyelenggara SCF. Beberapanya seperti akta pendirian, jenis dan juga jumlah Efek yang ditawarkan, rencana bisnis atau proyek dan proyeksi pendapatannya.
Proyek yang dapat diajukan juga harus memiliki manfaat ekonomis dan prospek bisnis yang bagus.
Jika pelaku UMKM ingin menjadi Penerbit Sukuk, proyek yang diajukan wajib untuk tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Terutama yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.