Maka dari itu untuk melindungi para Nakes, UU Kesehatan juga harus mencakup seluruh hal yang ada atau tidak ada dalam prosedur standar pelayanan rutin. Terlebih lagi, ketika dalam keadaan darurat semacam itu.
“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.
Peran Majelis Independen
Majelis Independen bertugas untuk membuat rekomendasi dan menjaga independensi. Majelis Independen juga akan bertanggung-jawab dalam melakukan penanganan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Termasuk juga dugaan kasus tindak pidana lainnya.
“Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin,” ucap Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo
Adapun pihak yang akan menjadi majelis Independen ini adalah para dokter. Namun, ke depannya majelis ini juga akan diisi oleh para tokoh masyarakat.
Diketahui, penyusunan mengenai aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis Independen saat ini tengah digiatkan oleh pemerintah.
Kedepannya, akan ada peluang yang sangat besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Serta Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. (rnh/ads)