ANDALPOST.COM – Baru-baru ini, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar seorang asisten rumah tangga (ART) yang dijadikan tersangka usai dihamili oleh anak majikan.
Seorang asisten rumah tangga di daerah Bengkulu dengan inisial IO ditetapkan oleh pihak kepolisian menjadi tersangka. Hal itu terjadi usai mereka (polisi) mendapatkan laporan dari sang majikan dengan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur (17 tahun).
Kasus ini sempat menjadi viral pada Desember 2022 lalu, usai IO melaporkan kasus ini ke pengacara terkenal Hotman Paris. Dimana pada saat itu, IO menjelaskan kronologi selengkapnya kepada Hotman Paris pasca kejadian.
“Kejadiannya berawal waktu dia kerja sebagai ART / pengasuh anak. Diduga dia diperkosa oleh anak majikan yang baru berumur sekitar 17 tahunan, dengan cara rudapaksa di ruang karaoke (dalam rumah),” tutur Hotman Paris.
Tuntutan Balik
Namun, sang majikan terlihat tidak terima dengan laporan IO sehingga dirinya juga melaporkan balik IO ke pihak kepolisian. Sang majikan melaporkan IO dengan tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Pihak kepolisian pada awalnya tidak bisa melanjutkan kasus ini karena beberapa bukti yang dilaporkan oleh kedua belah pihak tidak cukup kuat dan akurat.
Namun, kasus ini kembali berlanjut usai sang majikan kembali memberikan laporan kepada pihak kepolisian. Pada bulan Mei 2023, IO ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena mereka (polisi) kembali mendapatkan laporan dari sang majikan.
Pihak keluarga IO yang merasa mereka merupakan korban tentunya tidak terima dan protes atas aksi kepolisian yang menetapkan IO sebagai tersangka. Mereka menuntut kepada pihak kepolisian dan majikan untuk mencabut laporan yang menetapkan IO sebagai tersangka.
Kakak IO yang bernama Lendro Mediansyah menyatakan ketidakterimaan mereka terhadap status IO yang menjadi tersangka karena IO merupakan korban dari pemerkosaan ini.
Bahkan, mereka menganggap bahwa status tersangka tersebut seharusnya bukan untuk IO melainkan untuk anak majikan. Hal ini dikarenakan sang kakak memandang bahwa IO merupakan korban pemerkosaan dari anak majikan.
Pihak keluarga IO sendiri telah memberikan laporan mengenai anak majikan IO ke pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Adik kami ini korban perkosaan, tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti penyidik. Justru laporan anak majikan yang diproses dan adik kami dijadikan tersangka atas tuduhan persetubuhan di bawah umur,” ujar Lendro.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.